Pengacara-ku

Pasal 1476

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli,

kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1475 ↑ Daftar Pasal Pasal 1477 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1476 →