SimulasiVonis

Pasal 1477

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika

tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1476 ↑ Daftar Pasal Pasal 1478 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1477 →