SimulasiVonis

Pasal 1478

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar

harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1477 ↑ Daftar Pasal Pasal 1479 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1478 →