SimulasiVonis

Pasal 1480

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat

menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1479 ↑ Daftar Pasal Pasal 1481 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1480 →