SimulasiVonis

Pasal 1481

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.

Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1480 ↑ Daftar Pasal Pasal 1482 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1481 →