Pasal 1488
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika
itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian
dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1488 →