SimulasiVonis

Pasal 1488

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika

itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian

dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1487 ↑ Daftar Pasal Pasal 1489 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1488 →