Pasal 1489
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan
tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau
pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari
dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1489 →