SimulasiVonis

Pasal 15

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah

dipanggil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 15 →