SimulasiVonis

Pasal 14

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah

hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu

Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak

yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 14 →