Pasal 1504
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa
sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian
mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak
akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1504 →