SimulasiVonis

Pasal 1504

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa

sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian

mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak

akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1503 ↑ Daftar Pasal Pasal 1505 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1504 →