Pasal 1503
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan
diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak
gugatan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1503 →