SimulasiVonis

Pasal 1503

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan

diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang

pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak

gugatan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1502 ↑ Daftar Pasal Pasal 1504 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1503 →