SimulasiVonis

Pasal 1506

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak

mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan

bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1505 ↑ Daftar Pasal Pasal 1507 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1506 →