Pasal 1507
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap
memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian,
sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1507 →