SimulasiVonis

Pasal 1507

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan

mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap

memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian,

sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1506 ↑ Daftar Pasal Pasal 1508 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1507 →