SimulasiVonis

Pasal 1512

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa

Hakim.

BAGIAN 3

Kewajiban Pembeli

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1511 ↑ Daftar Pasal Pasal 1513 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1512 →