SimulasiVonis

Pasal 1511

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus

diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan

mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1510 ↑ Daftar Pasal Pasal 1512 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1511 →