Pasal 1511
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus
diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan
mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1511 →