SimulasiVonis

Pasal 1514

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di

tempat dan pada waktu penyerahan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1513 ↑ Daftar Pasal Pasal 1515 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1514 →