SimulasiVonis

Pasal 1515

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga

pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1514 ↑ Daftar Pasal Pasal 1516 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1515 →