Pasal 1529
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya
semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat
tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak
mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1529 →