SimulasiVonis

Pasal 1529

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya

semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat

tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak

mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1528 ↑ Daftar Pasal Pasal 1530 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1529 →