SimulasiVonis

Pasal 1530

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-

sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka

masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian

yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya

secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1529 ↑ Daftar Pasal Pasal 1531 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1530 →