Pasal 1530
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-
sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka
masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian
yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya
secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1530 →