Pasal 1532
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang
harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah
dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang
perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual
bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah
memenuhi segala kewajiban ini.
Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu
harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh
pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah
dibuat oleh pembeli.
BAGIAN 5
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud
Yang Lain
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1532 →