SimulasiVonis

Pasal 1531

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat

dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya,

baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang

sudah dibagi di antara para ahli waris.

Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah

seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembali dapat diajukan

terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1530 ↑ Daftar Pasal Pasal 1532 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1531 →