SimulasiVonis

Pasal 1540

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada

penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.

BAB VI

TUKAR MENUKAR

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1539 ↑ Daftar Pasal Pasal 1541 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1540 →