SimulasiVonis

Pasal 1541

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri

untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1540 ↑ Daftar Pasal Pasal 1542 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1541 →