Pasal 1551
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-
pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang
menjadi kewajiban penyewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1551 →