SimulasiVonis

Pasal 1551

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan

terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-

pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang

menjadi kewajiban penyewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1550 ↑ Daftar Pasal Pasal 1552 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1551 →