Pasal 1552
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang
disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu
sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah
mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib
memberikan ganti rugi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1552 →