SimulasiVonis

Pasal 1553

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang

tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya

sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan

harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak

berhak atas ganti rugi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1552 ↑ Daftar Pasal Pasal 1554 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1553 →