Pasal 1557
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum
mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan
harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara
sah kepada pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1557 →