SimulasiVonis

Pasal 1558

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka

mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk

mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima

pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang

menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat

menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai

barang yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1557 ↑ Daftar Pasal Pasal 1559 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1558 →