Pasal 1558
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka
mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk
mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima
pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang
menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat
menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai
barang yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1558 →