Pasal 1559
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau
melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan
penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah
pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa
sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab
sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1559 →