SimulasiVonis

Pasal 1566

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang

sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1565 ↑ Daftar Pasal Pasal 1567 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1566 →