Pasal 1567
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa
segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa asal
pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1567 →