SimulasiVonis

Pasal 1572

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak

menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang

bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara diam-diam.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1571 ↑ Daftar Pasal Pasal 1573 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1572 →