Pasal 1573
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai
barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-
akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1573 →