SimulasiVonis

Pasal 1574

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan

tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1573 ↑ Daftar Pasal Pasal 1575 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1574 →