SimulasiVonis

Pasal 1576

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali

bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian,

penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika

ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti

rugi yang terutang belum dilunasi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1575 ↑ Daftar Pasal Pasal 1577 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1576 →