Pasal 1577
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk
memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak
dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1577 →