SimulasiVonis

Pasal 1577

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk

memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak

dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1576 ↑ Daftar Pasal Pasal 1578 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1577 →