Pasal 1580
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak
memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan
kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 1578.
BAGIAN 3
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1580 →