SimulasiVonis

Pasal 1581

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat

dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk

pembayaran uang sewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1580 ↑ Daftar Pasal Pasal 1582 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1581 →