Pasal 1582
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa
kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan.
dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran
itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau
menurut kebiasaan setempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1582 →