SimulasiVonis

Pasal 1582

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa

kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan.

dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran

itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau

menurut kebiasaan setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1581 ↑ Daftar Pasal Pasal 1583 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1582 →