Pasal 1614
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk
mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat
mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi
hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka
mengajukan tuntutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1614 →