Pasal 1615
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu
harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung,
terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam
bidang yang mereka kerjakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1615 →