SimulasiVonis

Pasal 1618

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk

memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang

diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1617 ↑ Daftar Pasal Pasal 1619 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1618 →