Pasal 1618
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk
memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang
diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1618 →