Pasal 1619
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk
kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang,
barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1619 →