Pengacara-ku

Pasal 1621

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya

perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang

itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII

Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1620 ↑ Daftar Pasal Pasal 1622 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1621 →