Pasal 1628
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada
perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka
pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut
perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima
pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang
perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1628 →