Pasal 1629
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian
debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu
ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1629 →