SimulasiVonis

Pasal 1629

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian

debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu

ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1628 ↑ Daftar Pasal Pasal 1630 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1629 →