SimulasiVonis

Pasal 1636

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja

diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta

lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia

melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak

dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam

surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat

dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1635 ↑ Daftar Pasal Pasal 1637 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1636 →