SimulasiVonis

Pasal 1635

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah

batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung

oleh salah seorang peserta atau lebih.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1634 ↑ Daftar Pasal Pasal 1636 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1635 →