SimulasiVonis

Pasal 1639

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara

mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:

1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan

itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain,

mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk

melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;

2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk

keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan

atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk

menggunakannya berdasarkan haknya;

3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang

perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;

4. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-

pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa

pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1638 ↑ Daftar Pasal Pasal 1640 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1639 →