SimulasiVonis

Pasal 1640

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan

perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan

beban di atasnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1639 ↑ Daftar Pasal Pasal 1641 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1640 →